Artikel
Pendaftaran Penjaringan untuk Aparatur / Perangkat Desa Sanggi
sanggi.id - Untuk menciptakan sistem pemerintahan Desa yang Demokratis dan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kualitas pelayanan publik yang cepat dan akurat untuk menuju Desa Digital maka di perlukan aparatur Desa yang bisa mengikuti perkembangan tersebut kami mengundang Putra Putri Terbaik Desa Sanggi untuk mengikuti seleksi penjaringan Aparatur / Perangkat Desa Sanggi.
PENGUMUMAN
PENDAFTARAN PENJARINGAN DAN PENYARINGAN CALON PERANGKAT DESA SANGGI KECAMATAN PADANGCERMIN TAHUN 2020
Disampaikan kepada warga masyarakat Desa Sanggi Kecamatan Padangcermin Kabupaten Pesawaran, bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Pesawaran, Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa Sanggi membuka kesempatan kepada seluruh warga masyarakat Desa Sanggi untuk mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Perangkat Desa Sanggi Tahun 2020 dengan ketentuan sebagai berikut :
I. Persyaratan Umum
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, diatas kertas segel atau bermeterai cukup;
- berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
- berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun;
- sehat jasmani dan rohani;
- berkelakuan baik;
- belum pernah diberhentikan dari jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau dalam jabatan negeri;
- memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi; dan
- bersedia bertempat tinggal di desa setempat.
II. Persyaratan Administrasi
Menyampaikan surat pemohonan pencalonan sebagai Perangkat Desa di atas kertas segel atau bermaterai cukup yang ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditujukan kepada Kepala Desa melalui Tim Penjaringan dan Penyaringan calon Perangkat Desa Sanggi, dengan melampirkan :
- surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
- surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
- surat pernyataan sanggup berbuat baik, jujur dan adil;
- surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- surat pernyataan kesediaan bertempat tinggal di wilayah Desa setempat selama menjabat bagi Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi dan Staf atau Surat Penyataan sanggup bertempat tinggal diwilayah Dusun setempat selama menjabat bagi Kepala Dusun;
- surat keterangan berbadan sehat dari puskemas pemerintah atau aparat kesehatan yang berwenang;
- surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian sektor;
- daftar riwayat hidup;
- salinan ijazah pendidikan atau surat keterangan pengganti ijazah dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
- salinan akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir dari pejabat yang berwenang;
- salinan Kartu Tanda Penduduk ekektronik atau surat keterangan tanda penduduk yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Photo warna terbaru 4 x 6 cm sebanyak 8 (delapan) lembar
- Surat izin dari pejabat pembina kepagawaian bagi pegawai negeri sipil
- surat izin dari BPD bagi Anggota BPD
- Khusus untuk bakal Calon Kepala dusun di sertai kanrtu tanda penduduk warga yang mendukung atau Berita Acara Musyawarah Rukun Tetangga
untuk informasi lanjut nya bisa di download disini
1. Pengumuman Penjaringan KLIK DISINI
2. SK Pembentukan Team Penjaringan KLIK DISINI