Artikel
Tantangan Menuju Desa Digital (Berbasis Elektronik)
Sanggi.id - Dalam Sistem Pemeritahan baik di Pusat serta Daerah di perlukan Aparatur / Perangkat penyelenggara Pemerintahan. Bila di Pusat ada kementrian kementrian dan lain lain, di Propinsi serta kabupaten ada Dinas Dinas yang menyelenggarakan roda pemerinjtahan maka di desa pun ada Aparatur / Perangkat Desa.
Untuk mencapai masyarakat yang sejahtera memerlukan terselenggaranya Pemerintahan Desa yang baik (Good Govennance) secara terus menerus. Upaya untuk mewujudkan good governance memerlukan unsur profesionalisme dari Aparatur / Perangkat Desa dalam melaksanakan tugas Pemerintahan. Profesionalisme disini lebih menekankan kepada kemampuan, ketrampilan, dan keahlian aparatur pemerintah dalam melaksanakan tugas pemerintahan. Profesionalisme aparatur pada prinsipnya mengandung 2 makna yakni :
Pertama, Profesi aparatur dituntut untuk memilki ketrampilan dan keahlian yang dapat diandalkan sebagai penunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
Kedua, Pengabdian yaitu sikap dan tindakan aparatur dalam menjalankan tugas pemerintahan desa harus senantiasa mendahulukan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi.
Profesionalisme merupakan cerminan kemampuan, keterampilan, dan keahlian aparatur yang dapat berjalan efektif apabila didukung dengan kesesuaian tingkat pengetahuan atas dasar latar belakang pendidikan dengan beban kerja yang menjadi tanggung jawabnya dan juga sebagai cerminan potensi diri yang dimiliki aparatur, baik dari aspek kemampuan, aspek tingkah laku yang mencakup kreatifitas, inovasi, dan responsifitas dari aparatur dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Aparatur / Perangkat Desa merupakan elemen terpenting dalam roda Pemerintahan Desa. Dalam Permendagri No 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, yang kemudian diubah menjadi Permendagri No 67 tahun 2017 dan Perda No 8 Tahun 2016, Perangkat Desa didefinisikan sebagai unsur staf yang membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat desa, dan unsur pendukung tugas kepala desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. Ini artinya kepala desa, tanpa perangkat desa, akan kewalahan mengurusi segala macam persoalan di Desa.
Untuk menciptakan sistem pemerintahan Desa yang Demokratis dan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kualitas pelayanan publik yang cepat dan akurat untuk menuju Desa Digital maka di perlukan aparatur Desa yang bisa mengikuti perkembangan tersebut.
Di era Digital (berbasis Elektronik) menjadi sarana penting bagi perangkat desa untuk melakukan pekerjaannya sebagai bagian dari pemerintah desa. Pekerjaan akan lebih efektif dan efisien dibanding mengerjakan dengan cara manual seperti mencatat dalam buku-buku tebal.
Salah satu penyebab munculnya percepatan kinerja pemerintah desa ini adalah karena terjadi keterlambatan pelaporan penggunaan dana desa berbasis elekttronik (Digital). Kejadian ini mengakibatkan desa akan terlambat pencairan dana desa tahap berikutnya. Menanggapi kejadian tersebut, kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang minim di lini pemerintahan desa menjadi perhatian. Maka berbagai daerah mengadakan seleksi perangkat desa, diutamakan yang mampu mengoperasikan Perangkat Berbasis Elektronik (Digital), minimal mampu bekerja dengan menggunakan program Microsoft Office.
Pemerintah Desa Sanggi dalam waktu dekat ini akan melakukan seleksi Aparatur / Perangkat Desa dengan tetap mengikuti kaidah kaidah perudangan undangan yang berlaku dan Pemerintah Desa Sanggi akan melakukan seleksi ini dengan cara yang trasparan serta terbuka yang nanti harapan nya akan di hasil kan Aparatur / Perangkat Desa yang dapat bekerja secara bekerja lebih cepat untuk melayani masyarakat.
Tahap Selanjut nya dalam proses ini akan selalu di update di Website resmi Pemerintah Desa sanggi
Wasalama..
Download Lampiran:
Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 8 Tahun 2016