Artikel
Pembagian Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) dari BPN tahap I
sanggi.id - Sebanyak 99 Bidang Tanah di Dusun Sanggi Induk selesai di sertifikasi dan akan meyusul sekitar 500 lebih bidang tanah masih di Dusun Sanggi Induk.
Apa tujuan PTSL?
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipikat dapat menjadikan sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.
Latar belakang adanya program PTSL adalah bahwa disebabkan belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antarkeluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antarpemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.
Berikut ini adalah tahapan pelaksanaan PTSL yang dibagi menjadi beberapa tahapan, yaitu:
- Penyuluhan: penyuluhan ini akan dijadwalkan terlebih dahulu dan dilaksanakan oleh petugas BPN yang berada di wilayah desa atau kelurahan;
- Pendataan: setelah dilaksanakan penyuluhan, lalu petugas akan melakukan pendataan kepada masyarakat dengan menanyakan status kepemilikan tanah, cara perolehan tanah tersebut, apakah dari warisan, hibah ataupun jual beli dan juga bukti setor BPHTB dan PPh (kecuali untuk masyarakat yang tidak mampu dibebaskan untuk biayaini) yang sudah dibayarkan;
- Pengukuran, setelah melewati proses administrasi dan dikatakan lolos, selanjutnya petugas akan melakukan pengukuran. Pengukuran tersebut meliputi panjang dan lebarnya tanah yang dimilki, batas tanah yang menjadi pembatas yang telah mendapat persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan, bentuk bidang dan juga luas bidang tanahnya;
- Sidang Panitia A: sidang ini beranggotakan 3 orang BPN dan satu orang perwakilan dari desa atau kelurahan. Tujuan dari pengadaan sidang ini adalah untuk meneliti data yuridis, pemeriksaan lapangan, mencatat sanggahan, menarik kesimpulan serta mendapatkan keterangan tambahan;
- Pengumuman dan Pengesahan: setelah melewati sidang panitia, maka panitia akan mengumumkan hasilnya, lalu petugas akan melakukan pengesahan kurang lebih 14 hari setelah pengumuman itu ditempel di kantor desa atau kantor kelurahan ataupun kantor pertanahan setempat. Apabila dalam jangka waktu 14 hari setelah pengumuman tersebut tidak ada sanggahan, artinya tanah yang didaftarkan aman, bukan tanah sengketa dan dapat dilanjutkan untuk penerbitan sertifikat. Pengumuman tersebut sekurang-kurangnya berisi nama pemilik tanah, luas tanah, letak tanah dan bidang tanah;
- Penerbitan Sertifikat: tahap terakhir yaitu penerbitan sertifikat oleh kementrian Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional yang menjadi bukti otentik seseorang atas kepemilikan tanah miliknya yang dibagikan langsung kepada pemilik tanah.
Serah terima ini dilakukan di Aula Kantor Desa Sanggi dengan di hadiri dari Pihak BPN Pesawaran Diwakili oleh Bapak Beni Afrizal, Ibu Vera Putriana, selaku penetapan hak dan pendaftaran, Ibu Mutiara mutmainah, A.md sebagai yuridis pengumpul data dan Bapak Akuan Rois Selaku Pokmas PTSL juga Bapak Epri Wahyudi S. Kom selaku Sekertaris Desa yang mewakili Kepala Desa Sanggi yang kebetulan berhalangan hadir.