Artikel
Penumpang di Pelabuhan Merak dan Bakauheni Wajib Kartu Vaksinasi Covid-19
sanggi.id - Penumpang kapal ferry yang akan menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung menuju Pelabuhan Merak, Banten atau sebaliknya wajib menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19. Selama penerapan PPKM Darurat ini, penumpang juga harus menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.
Ketentuan baru yang berlaku mulai 5-20 Juli ini menjadi syarat bagi masyarakat yang ingin menyeberang dari Sumatra-Pulau Jawa atau Pulau Jawa-Sumatra selama PPKM Darurat diterapkan. "Syarat penumpang tunjukkan kartu vaksinasi dan hasil tes covid-19 (PCR atau Swab Antigen)," ujar Humas PT ASDP Cabang Bakauheni, Saifulahil Maslul Harahap.
Saifulahil mengatakan untuk tes cepat antigen, ASDP cabang Bakauni menyiapkan dua titik tempat pemeriksaan PCR atau Antigen di Pelabuhan Bakauehin. "Antigen wajib untuk anak di atas 12 tahun dan penumpang dewasa," ujarnya.
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mulai menerapkan PPKM Darurat di pelabuhan penyeberangan Bakauheni-Merak maupun arah sebaliknya.
Kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan, SE No 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19 menyusul dengan telah ditetapkannya Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Selanjutnya ketentuan wajib kartu vaksinasi dan hasil tes Covid-19 negatif
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan ketentuan ini diharapkan dapat menekan angka penularan dan penyebaran Covid-19 khususnya di Jawa dan Bali yang melonjak tinggi.
"Kami pastikan pelabuhan penyeberangan beroperasi normal agar pelayanan publik dan sektor logistik tetap berjalan agar pasokan di daerah tetap stabil ".
ASDP akan mengatur agar tidak ada antrean atau penumpukan penumpang baik di pelabuhan dan kapal penyeberangan, serta selalu menjaga implementasi physical distancing.
ASDP juga membatasi jumlah penumpang angkutan sungai, danau, dan penyeberangan paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal dan penerapan jaga jarak fisik.
Calon penumpang perjalanan angkutan penyeberangan wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Selain tes swab PCR, penumpang juga bisa menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau on site sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama, tetapi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
"Kami mengingatkan bagi pengguna jasa baik angkutan logistik dan penumpang, pastikan untuk menyiapkan persyaratan yang telah ditetapkan surat edaran tersebut saat akan melakukan perjalanan," kata Shelvy.
Bagi pengguna jasa yang telah melakukan reservasi tiket namun mendapatkan hasil tes positif Covid-19 dapat mengajukan permohonan refund secara penuh, dengan catatan wajib melampirkan bukti dokumen Keterangan positif Covid-19 yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
Nama penumpang feri di Pelabuhan Merak dan Bakauheni yang hendak refund tiket wajib sama dengan nama penumpang yang tercatat di E-Tiket. "Pengajuan refund secara penuh tersebut hanya dapat dilakukan dengan menghubungi Contact Center ASDP 191 (tidak melalui Aplikasi) dan Pengguna Jasa wajib melengkapi dokumen pengajuan refund dimaksud."
Sumber : PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)